Shalat berjamaah
Tahukah kamu apakah salat berjamaah itu? Salat berjamaah adalah salat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan salah seorang dari mereka menjadi imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum. Nah, salat lima waktu yang kita lakukan sangat diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah, bukan sendiri-sendiri (munfarid). Kalian perlu tahu bahwa hukum salat wajib berjamaah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Bahkan, sebagian ulama mengatakan hukum salat berjamaah adalah fardhu kifayah.
1. Pengertian shalat berjamaah
Shalat berjama`ah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama paling sedikit dua orang, seorang jadi imam dan yang lain jadi makmum. Sedangkan yang dimaksud dengan shalat munfarid adalah shalat yang dikerjakan sendiri, tidak ada imam dan tidak ada makmum.
Shalat berjamaah lebih utama dilakukan dari pada shalat sendiri (munfarid).
Keistimewaan lain bagi orang yang rajin salat berjamaah adalah akan dibebaskan oleh Allah Swt. dari api neraka.
2. Syarat-syarat shalat berjama`ah
a. syarat menjadi imam
b. ketentuan menjadi makmum
c. makmum masbuk
d. halangan shalat berjama`ah
Kedudukan imam dalam £alat berjamaa gat penting. Dia akan menjadi pemimpin seluruh jamaah salat sehingga untuk menjadi imam ada syarat tersendiri. Syarat yang dimaksud adalah :
a. Mengetahui syarat dan rukun , serta perkara yang membatalkan salat
b. Fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur'an,
c. Paling luas wawasan agamanya dibandingkan yang lain,
d. Berakal sehat,
e. Ballig,
f. Berdiri pada posisi paling depan,
g. Seorang laki-laki (perempuan juga boleh jadi imam kalau makmumya perempuan semua), dan
h. Tidak sedang bermakmum kepada orang lain.
Sedangkan syarat-syarat menjadi makmum adalah seperti berikut.
a. Makmum berniat mengikuti imam,
b. Mengetahui gerakan salat imam,
c. Berada dalam satu tempat dengan imam,
d. Posisinya di belakang imam, dan
e. Hendaklah salat makmum sesuai dengan salat imam, misalnya imam salat Asar makmum juga salat Asar
3. Dalil Naqli tentang Shalat Berjama`ah :
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ
الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ
فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ
لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْۗ
وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ
فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةًۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ
بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَىٰ أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْۖ
وَخُذُوا حِذْرَكُمْۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا
(١٠٢)
Artinya : “Dan apabila kamu ada ditengah-tengah mereka
(sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka , maka
hendaknya segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu” (QS . An Nisa`:102 )
4. Makmum Masbuq
Makmum adalah makmum yang tidak sempat membaca surat Al-Fatihah bersama imam di rakaat pertama. Lawan katanya adalah makmum muwafiq, yakni makmum yang dapat mengikut seluruh rangkaian salat berjamaah bersama imam. Jika kalian dalam kondisi ketinggalan berjamaah seperti ini, perlu kecermatan dalam tata cara menghitung jumlah rakaat.
5. Halangan Salat Berjamaah
Salat berjamaah dapat ditinggalkan, kemudian melakukan salat sendirian (munfarid). Faktor yang menjadi halangan itu adalah:
a. Hujan yang mengakibatkan susah menuju ke tempat salat berjamaah,
b. Angin kencang yang sangat membahayakan,
c. Sakit yang mengakibatkan susah berjalan menuju ke tempat salat berjamaah,
d. Sangat ingin buang air besar atau buang air kecil, dan
e. Karena baru makan makanan yang baunya sukar dihilangkan, seperti: bawang, petai, dan jengkol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar