Senin, 24 Agustus 2020

INDAHNYA KEBERSAMAAN DENGAN SHALAT BERJAMA’AH

 

Shalat berjamaah

Tahukah kamu apakah salat berjamaah itu? Salat berjamaah adalah salat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan salah seorang dari mereka menjadi imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum. Nah, salat lima waktu yang kita lakukan sangat diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah, bukan sendiri-sendiri (munfarid). Kalian perlu tahu bahwa hukum salat wajib berjamaah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Bahkan, sebagian ulama mengatakan hukum salat berjamaah adalah fardhu kifayah. 

1. Pengertian shalat berjamaah

 Shalat berjama`ah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama paling sedikit dua orang, seorang jadi imam dan yang lain jadi makmum. Sedangkan yang dimaksud dengan shalat munfarid adalah shalat yang dikerjakan sendiri, tidak ada  imam dan tidak ada makmum.

      Shalat berjamaah lebih utama dilakukan dari pada shalat sendiri (munfarid).

Keutamaan salat berjamaah bila dibandingkan salat munfarid adalah dilipatkan 27 derajat. Hadis Rasulullah saw.:


Keistimewaan lain bagi orang yang rajin salat berjamaah adalah akan dibebaskan oleh Allah Swt. dari api neraka. 

    

2.   Syarat-syarat shalat berjama`ah

a.       syarat menjadi imam

b.       ketentuan menjadi makmum

c.       makmum masbuk

d.      halangan shalat berjama`ah   

Kedudukan imam dalam £alat berjamaa gat penting. Dia akan menjadi pemimpin seluruh jamaah salat sehingga untuk menjadi imam ada syarat tersendiri. Syarat yang dimaksud adalah :

a. Mengetahui syarat dan rukun , serta perkara yang membatalkan salat

b. Fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur'an, 

c. Paling luas wawasan agamanya dibandingkan yang lain, 

d. Berakal sehat, 

e. Ballig, 

f. Berdiri pada posisi paling depan, 

g. Seorang laki-laki (perempuan juga boleh jadi imam kalau makmumya perempuan semua), dan 

h. Tidak sedang bermakmum kepada orang lain.


Sedangkan syarat-syarat menjadi makmum adalah seperti berikut.

a. Makmum berniat mengikuti imam, 

b. Mengetahui gerakan salat imam, 

c. Berada dalam satu tempat dengan imam, 

d. Posisinya di belakang imam, dan 

e. Hendaklah salat makmum sesuai dengan salat imam, misalnya imam salat Asar makmum juga salat Asar 


3.   Dalil Naqli tentang Shalat Berjama`ah :

  وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةًۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَىٰ أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا  (١٠٢) 

Artinya : “Dan apabila kamu ada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka , maka hendaknya segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu”  (QS . An Nisa`:102 )

4. Makmum Masbuq

Makmum adalah makmum yang tidak sempat membaca surat Al-Fatihah bersama imam di rakaat pertama. Lawan katanya adalah makmum muwafiq, yakni makmum yang dapat mengikut seluruh rangkaian salat berjamaah bersama imam. Jika kalian dalam kondisi ketinggalan berjamaah seperti ini, perlu kecermatan dalam tata cara menghitung jumlah rakaat. 

5. Halangan Salat Berjamaah

Salat berjamaah dapat ditinggalkan, kemudian melakukan salat sendirian (munfarid). Faktor yang menjadi halangan itu adalah: 

a. Hujan yang mengakibatkan susah menuju ke tempat salat berjamaah, 

b. Angin kencang yang sangat membahayakan, 

c. Sakit yang mengakibatkan susah berjalan menuju ke tempat salat berjamaah, 

d. Sangat ingin buang air besar atau buang air kecil, dan 

e. Karena baru makan makanan yang baunya sukar dihilangkan,  seperti: bawang, petai, dan jengkol


Sabtu, 22 Agustus 2020

JUJUR, AMANAH, DAN ISTIQAMAH

 

 JUJUR, AMANAH DAN ISTIQOMAH


Kompetensi Dasar


1.5.      Meyakini  bahwa jujur, amanah, dan istiqomah adalah perintah agama

2.5           Menunjukkan perilaku jujur, amanah dan istiqomah dalam kehidupan sehari-hari

3.5         Memahami makna perilaku jujur, amanah dan istiqomah

4.5.            Menyajikan makna perilaku jujur amanah 


Muhasabah Hidup #28: Orang Jujur Akan Selamat dari Kebinasaan ...


A. Pengertian

1. Jujur

Jujur adalah kesesuaian sikap antara perkataan dan perbuatan yang sebenarnya. Apa yang diucapkan memang itulah yang sesungguhnya dan apa yang diperbuat itulah yang sebenarnya.

Bila kita melakukan sesuatu yang tidak sesuai hati nurani, maka itulah yang disebut dusta. Apabila kita katakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan, itulah yang dinamakan bohong. Dusta atau bohong merupakan lawan kata jujur.


وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿ ٤٢
Artinya :
“Dan janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya ” (Q.S. al-Baqarah/2: 42)

Simak video berikut 






2. Amanah

Amanah artinya terpercaya (dapat dipercaya). Am±nah juga berarti pesan yang dititipkan dapat disampaikan kepada orang yang berhak. Am±nah yang wajib ditunaikan oleh setiap orang adalah hak-hak Allah Swt., seperti salat, zakat, puasa, berbuat baik kepada sesama, dan yang lainnya.

Am±nah berkaitan erat dengan tanggung jawab. Orang yang menjaga amanah biasanya disebut orang yang bertanggung jawab. Sebaliknya, orang yang tidak menjaga amanah disebut orang yang tidak bertanggung jawab.

Siapa tahu kelak di antara kalian ada yang mendapat amanah untuk menjadi seorang pemimpin. Jika kalian berlatih mulai dari sekarang, pada saat menjadi pemimpin tentu tidak sulit untuk menjaga amanah.Rasulullah saw. bersabda.

وعن بن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلّم قال: كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعيّتِهِ, والأميرُ راعٍ, والرّجُلُ راعٍ على أهلِ بيتِهِ, والمرأةُ رَاعِيَّةٌ على بيتِ زوجِها وَوَلَدِهِ, فكلّكم راعٍ وكلّكم مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ. (متفق عليه
Artinya :
“Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. bersabda:“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya...” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Amanah itu dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:

a. Amanah terhadap Allah Swt.

Amanah ini berupa ketaatan akan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. Allah wt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿ ٢٧
Artinya :
”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad), dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (Q.S. al-Anfal/8: 27)
Contoh amanah kepada Allah Swt. yaitu menjalankan semua yang diperintahkan dan meninggalkan semua yang dilarangnya.

b. Amanah terhadap sesama manusia.

Amanah ini meliputi hak-hak antar sesama manusia. Misalnya, ketika dititipi pesan atau barang, maka kita harus menyampaikannya kepada yang berhak. Allah Swt. berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا ...... ﴿ ٥٨
Artinya :
“Sesungguhnya Allah Swt. menyuruh kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya... ” (Q.S. an-Nisa/4: 58)
c. Amanah terhadap diri sendiri.

Amanah ini dijalani dengan memelihara dan menggunakan segenap kemampuannya demi menjaga kelangsungan hidup, kesejahteraan, dan kebahagiaan diri. Allah Swt. berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ ﴿ ٨
Artinya :
“Dan (sungguh beruntung) orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya ”(Q.S. al-Mu’minμn/23: 8)
Perilaku Amanah dalam Kehidupan Sehari-hari dapat diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan
sebagai berikut.
  1. Menjaga titipan dan mengembalikannya seperti keadaan semula. Apabila kita dititipi sesuatu oleh orang lain, misalnya barang berharga, emas, rumah, atau barang-barang lainnya, maka kita harus menjaganya dengan baik.
  2. Menjaga rahasia. Apabila kita dipercaya untuk menjaga rahasia, baik itu rahasia pribadi, rahasia keluarga, rahasia organisasi, atau rahasia negara, maka kita wajib menjaganya supaya tidak bocor kepada orang lain.
  3. Tidak menyalahgunakan jabatan. Jabatan adalah amsnah yang wajib dijaga. Apabila kita diberi jabatan apapun bentuknya, maka kita harus menjaga amanah tersebut.
  4. Memelihara semua nikmat yang telah diberikan oleh Allah Swt. berupa umur, kesehatan, harta benda, ilmu, dan sebagainya.
3. Istiqomah

Istiqomah berarti sikap kukuh pada pendirian dan konsekuen dalam tindakan. Dalam makna yang luas, istiqomah adalah sikap teguh dalam melakukan suatu kebaikan, membela dan mempertahankan keimanan dan keislaman, walaupun menghadapi berbagai macam tantangan dan godaan.

Istiqomah terwujud karena adanya keyakinan akan kebenaran dan siap menanggung risiko. Istiqomah dapat membantu kita untuk membentuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, kita sebagai pelajar harus memberi contoh yang baik kepada siapa saja dalam kehidupan kita sehari-hari.Allah Swt. berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ ﴿ ١٣
Artinya :
“Sesungguhnya orang-orang yang berkata Tuhan kami adalah Allah, kemudian mereka tetap istiqomah, tidak ada rasa khawatir pada mereka, dan mereka tidak (pula) bersedih hati ” (Q.S. al- Ahqaf/46: 13)
Perilaku istiqomah dapat diwujudkan melalui kegiatan:
  1. Selalu menjalankan perintah Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya dalam keadaan apa pun dan di mana pun;
  2. Melaksanakan shalat tepat pada waktunya;
  3. Belajar terus-menerus hingga paham;
  4. Selalu menaati peraturan, baik yang ada di rumah, sekolah, maupun masyarakat;
  5. Selalu menjalankan kewajibannya dengan rasa senang dan nyaman, tidak merasa dipaksa atau dibebani.

B. Hikmah Perilaku Jujur, Amanah, dan Istiqomah

PerilakuHikmah
Jujur
  1. Mendapatkan kepercayaan dari orang lain,
  2. Mendapatkan banyak teman, dan
  3. Mendapatkan ketentraman hidup karena tidak memiliki kesalahan terhadap orang lain.
Amanah
  1. Dipercaya orang lain, ini merupakan modal yang sangat berharga dalam menjalin hubungan atau berinteraksi antara sesama manusia.
  2. Mendapatkan simpati dari semua pihak, baik kawan maupun lawan.
  3. Hidupnya akan sukses dan dimudahkan oleh Allah Swt.
Istiqomah
  1. Orang yang istiqomah akan dijauhkan oleh Allah Swt. dari rasa takut dan sedih sehingga dapat mengatasi rasa sedih yang menimpanya, tidak hanyut dibawa kesedihan, dan tidak gentar dalam menghadapi kehidupan masa yang akan datang.
  2. Orang yang istiqomah akan mendapatkan kesuksesan dalam kehidupan di dunia karena ia tekun dan ulet.
  3. Orang yang istiqomah dan selalu sabar serta mendirikan shalat dilindungi oleh Allah wt.

Untuk mengerjkan kuis silahkan di klik tautan di bawah ini



Sabtu, 01 Agustus 2020

IMAN KEPADA KITAB ALLAH SWT





Pengertian Iman Kepada Kitab-kitab Allah Swt.

Iman kepada kitab Allah Swt berarti percaya dan yakin dengan sepenuh hati bahwa Allah Swt telah menurunkan kitab-kitab-Nya kepada para Rasul- Nya. Ajaran yang terdapat di dalam kitab tersebut disampaikan kepada umat manusia sebagai pedoman hidup agar dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Diturunkannya kitab-kitab Allah Swt ini merupakan anugerah bagi manusia. Mengapa demikian? Manusia dikaruniai akal dan pikiran sehingga dapat mengkaji ilmu pengetahuan yang ada di dalamnya. Kitab-kitab Allah Swt tersebut juga dapat memberi jalan keluar terhadap setiap masalah dan kesulitan yang dihadapi oleh manusia. Dengan adanya kitab-kitab Allah Swt ini, manusia dapat membedakan mana yang benar (haq) dan mana yang salah (batil), mana yang bermanfaat dan mana yang mengandung mudharat (Keburukan).

Seandainya kita tidak mempunyai pedoman yang datangnya dari Allah tentu kita tidak akan pernah mengetahui keberadaan, keesaan, dan keagungan Allah Swt. Demikian juga dengan orang-orang terdahulu. Mereka mendapatkan informasi mengenai keesaan Allah Swt melalui Kitab Allah Swt tersebut. Tanpa dibimbing oleh Kitab Allah Swt, manusia juga akan melakukan penyembahan yang sesat dan tindakan-tindakan sesuka hati. Tanpa Kitab Allah Swt sudah pasti akan membuat manusia berada dalam kegelapan. Ibarat seseorang yang sedang yang berjalan, manusia berjalan tanpa mengetahui arah dan tidak mempunyai tujuan. Jika demikian, apa yang akan terjadi? Tentu pejalanan hidup ini akan tersesat.

Ada 4 kitab yang diturunkan oleh Allah Swt ke dunia ini. Allah Swt juga memberikan nama-nama untuk kitab-kitab-Nya tersebut. Secara berurutan mulai dari yang pertama kali diturunkan hingga saat ini, keempat kitab yang wajib kita yakini adalah : Taurat, Zabur, Injil, dan al-Qur’ān.

Simak Video Berikut ini



Bagaimana contoh perilaku beriman kepada Kitab Allah? Simak video berikut ini



THAHARAH



Kebersihan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Tidak akan terwujud kenyamanan tanpa adanya kebersihan. Kebersihan di sini meliputi: diri sendiri, pakaian, lingkungan, dan yang lainnya. Islam menaruh perhatian sangat tinggi pada masalah kebersihan atau kesucian, baik kebersihan dari najis maupun kebersihan dari hadas.

A. Pengertian Taharah
Secara bahasa thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun yang tak berwujud. Kemudian secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadas, najis, dan kotoran (dari tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya) menggunakan air atau tanah yang bersih.

Najis adalah kotoran yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Swt. sedangkan hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh shalat , tawaf, dan lain sebagainya. Thaharah meliputi 2 hal yaitu: Thaharah dari najis dan Taharah dari hadas.

1. Najis
Najis menurut bahasa adalah kotor. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang wajib dihindari dan dibersihkan oleh setiap muslim manakala terkena olehnya. Najis juga bisa diartikan kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Seperti shalat atau thawaf. Thaharah dari najis maksudnya adalah membersihkan sesuatu dari najis. Ada tiga macam najis, yaitu najis mukhfffafah, najis Mutawassitah, dan najis mughaladzah.
  1. Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.
  2. Najis mutawassilah adalah najis pertengahan. Contoh najis jenis ini adalah darah, nanah, air seni, tinja, bangkai binatang, dan sebagainya. Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyyah dan najis ‘ainiyyah. Najis hukmiyyah diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zat-nya), bau dan rasanya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.
  3. Najis mugaladah adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. cara menyucikkannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh sebanyak tujuh kali. Satu kali diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.

2. Hadas
Hadas adalah kondisi tidak suci yang mengenai pribadi seseorang muslim, menyebabakan terhalangnya-orang itu melakukan shalat atau tawaf. Artinya Shalat dan tawaf yang dilakukan tidak sah karena dirinya dalam keadaan tidak berhadas. Menurut ahli fiqhi sebab seorang dihukumkan dirinya dalam kondisi berhadats, ada dua kelompok;
Hadas KecilHadas Besar
Kita terkena hadas kecil apabila mengalami/melakukan salah satu dari 4 hal, yaitu:
  1. Keluar sesuatu dari qubul (kemaluan) dan dubur,
  2. Hilang akal (contoh tidur),
  3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim, dan
  4. Menyentuh qubul (kemaluan) dan dubur dengan telapak tangan.

Cara menyucikan hadas kecil dengan berwudu. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum.
Kita terkena hadas besar apabila mengalami/melakukan salah satu dari enam perkara, yaitu:
  1. Berhubungan suami istri (setubuh),
  2. Keluar mani,
  3. Haid (menstruasi),
  4. Melahirkan,
  5. Nifas, dan
  6. Meninggal dunia.

Cara menyucikannya adalah dengan mandi wajib, yaitu membasahi seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum.

B. Cara Bertharah
Tata cara taharah dari hadas meliputi: mandi wajib, wudu dan, tayammum. Adapun sarana yang dapat digunakan untuk taharah, yakni: air, debu, dan batu.

1. Mandi Wajib
Mandi wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar. Sering disebut juga mandi janabat/ junub. Adapun cara mandi wajib adalah sebagai berikut:
  1. Niat mandi untuk menghilangkan hadas besar. jika dilafalkan maka bacaanya sebagai berikut :
نو يت الغسل لرفعل الحد ث الأ كبر فر ضالله تعا لى
Artinya :
“Saya niat mandi menghilangkan hadas besar karena Allah ta’ala”.
  1. Menghilangkan najis apabila terdapat di badannya seperti bekas tetesan darah.
  2. Membasahi seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Pada saat mandi wajib, kita juga disunahkan untuk mambaca basmalah, mencuci kedua tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana, ber-wudu terlebih dahulu, mendahulukan yang kanan dari yang kiri, menggosok tubuh, dan sebagainya.

2. Wudu
Wudu adalah cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil. Adapun tata cara wudu adalah sebagai berikut:
  1. Niat dalam hati, jika dilafalkan maka bacaannya sebagai berikut:
نو يت الو ضوء لر فع الحد ث الأ صغر فر ضالله تعا لى
Artinya :
“Saya niat wudu menghilangkan hadas kecil karena Allah ta’ala”.
  1. Disunahkan mencuci kedua telapak tangan, berkumur-kumur dan membersihkan lubang hidung.
  2. Membasuh muka.
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
  4. Mengusap kepala.
  5. Disunahkan membasuh telinga.
  6. Membasuh kaki sampai mata kaki.
  7. Tertib (dilakukan secara berurutan).
  8. Berdoa setelah wudu.

3. Tayammum
Tayammum adalah pengganti wudu atau mandi wajib. Hal ini dilakukan sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (‘uzur). Untuk lebih mudah memahaminya bacalah ilustrasi berikut ini.

Suatu ketika, kita sedang memiliki hadas kecil atau besar. Sementara kita harus segera salat. Namun, pada saat itu tidak tersedia air atau tidak bisa menggunakan air karena sesuatu hal. Nah, solusinya adalah tayammum dengan menggunakan debu yang suci. Tidak sulit, bukan?

Jadi, tayammum dilakukan dengan menggunakan sarana debu yang suci. Debu ini digunakan sebagai pengganti air. Apabila kita berada di dalam pesawat atau kendaraan, debu yang digunakan untuk tayammum cukup mengusap debu yang ada di dinding pesawat atau kendaraan. Cara ini boleh dilakukan jika:
  1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya.
  2. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit.
  3. Telah masuk waktu salat .

Ber-tayammum itu mudah, caranya adalah sebagai berikut:
  1. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan salat );
نو يت التيمم لا ستبا حة الصلا ة فر ضالله تعا لى
Artinya :
“Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan salat, karena Allah ta’ala”.
  1. Mengusap muka dengan tanah (debu yang suci);
  2. Mengusap tangan kanan hingga siku-siku dengan debu;
  3. Mengusap tangan kiri hingga siku-siku dengan debu

C. Hikmah Taharah
Betapa pentingnya bersuci (Taharah) dalam kehidupan kita, baik dari najis maupun dari hadas. Bersuci memiliki keutamaan dan manfaat yang luar biasa. Keutamaan-keutamaan itu, antara lain:
  1. Orang yang hidup bersih akan terhindar dari segala macam penyakit karena kebanyakan sumber penyakit berasal dari kuman dan kotoran.
  2. Rasulullah saw. bersabda bahwa orang yang selalu menjaga wudu akan bersinar wajahnya kelak saat dibangkitkan dari kubur.
  3. Dapat dijadikan sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt.
  4. Rasulullah saw. menegaskan bahwa kebersihan itu sebagian dari iman dan ada ungkapan bijak pula yang mengatakan ”kebersihan pangkal kesehatan”.
  5. Kebersihan akan membuat kita menjalani hidup dengan lebih nyaman.

TTS PERKEMBANGAN ISLAM DI NUSANTARA






islam di Nusantara





islam di Nusantara

Syamsul Wardani


This interactive crossword puzzle requires JavaScript and any
recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or
Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh
the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of
the page to allow the puzzle to load.






















MEMAHAMI KETENTUAN ZAKAT



Simaklah Video Berikut






Apakah solusi Islam untuk mengatasi kemiskinan?



Kata zakat berasal dari kata tazkiyah yang berarti mensucikan harta benda yang dimiliki. Zakat menurut istilah adalah kadar harta tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerima dengan beberapa syarat tertentu.
Hukum zakat adalah fardhu ain. Zakat merupakan rukun islam ke lima yang diwajibkan kepada umat Islam pada tahun ke dua hijriyah.
Perintah zakat terdapat pada Q.S. An-Nisa ayat 77.

Artinya: “......Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat! ......".

Apa Itu Zakat Fitrah ?


Zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok yang ditunaikan pada akhir bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Ied. Makanan pokok misalnya beras, gandum, jagung, kurma, dan sagu.

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap orang yang beragama Islam yang masih hidup, kecil atau besar, laki-laki atau perempuan sebanyak 1 sha’ atau 2,5 kg.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah Rasulullah saw. bersabda : “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari (dosa) perbuatan sia-sia dan keji, dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkan zakatnya sebelum orang-orang pergi salat, maka zakatnya diterima Allah swt. Tetapi barang siapa mengeluarkannya setelah orang-orang selesai salat, maka zakatnya dianggap sedekah biasa”.

Tujuan zakat fitrah adalah :
 Membersihkan orang yang berpuasa dari dosa, perbuatan sia-sia dan keji.
 Memberi bantuan/makan kepada orang miskin.


Apa Itu Zakat Maal ?

Pengertian Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).

Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat
a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat

d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

e. Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.


Harta(maal) yang Wajib Zakat

a. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut. 

Nishab zakat mal sebesar 85 gram emas. Kemudian, kadar zakat mal yang ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%. Berikut cara menghitung zakat mal yang benar beserta contohnya:

2,5 % x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contohnya :

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu :

2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

Cara menghitung zakat mal tersebut dapat disesuaikan dengan harga emas yang selalu mengalami perubahan setiap waktu. Bagi Anda yang sudah memenuhi perhitungan nishab, kewajiban zakat mal bisa segera ditunaikan. 

b. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).

c. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

d. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.

e. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

f. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Jenis Harta, Nishob, dan Besar Zakat Maal


NO.

JENIS HARTA

NISHOB

BESAR ZAKAT

 

1.

Emas

20 Dinar = 93,6 gr

2,5 %

 

2.

Perak

200 Dirham = 624 gr

2,5 %

 

3.

Perniagaan

Seharga Emas = 93,6 gr

2,5 %

 

4.

Binatang Ternak:

a. Kambing/Domba

 

40 – 120 ekor

120 – 200 ekor

201 – 399 ekor

400 …. Ekor

Setiap bertambah 100 ekor

 

1 ekor, umur 2 tahun

2 ekor, umur 2 tahun lebih

3 ekor, umur 2 tahun lebih

4 ekor, umur 2 tahun lebih

Tambah 1 ekor lagi

 

b. Sapi/Kerbau

30 – 39 ekor

40 – 59 ekor

60 – 69 ekor

70 -79 ekor

80 – 89 ekor

Setiap bertambah 30 ekor

1 ekor, umur 1 tahun lebih

1 ekor, umur 2 tahun lebih

2 ekor, umur 1 tahun lebih

2 ekor, umur 2 tahun lebih

3 ekor, umur 1 tahun lebih

Tambah 1 ekor lagi

 

5.

c. Unta

5 – 9 ekor

10 – 14 ekor

15 – 19 ekor

20 – 24 ekor

25 – 35 ekor

36 – 45 ekor

46 – 60 ekor

61 – 75 ekor

76 – 90 ekor

91 – 120 ekor

121 …. Ekor

Setiap tambahan 40 ekor

Setiap tambahan 50 ekor

1 ekor kambing umur 2 tahun

2 ekor kambing umur 2 tahun

3 ekor kambing umur 2 tahun

4 ekor kambing umur 2 tahun

1 ekor unta umur 1 tahun lebih

1 ekor unta umur 2 tahun lebih

1 ekor unta umur 3 tahun lebih

1 ekor unta umur 4 tahun lebih

2 ekor unta umur 2 tahun lebih

2 ekor unta umur 3 tahun lebih

3 ekor unta umur 2 tahun lebih

1 ekor unta umur 2 tahun lebih

1 ekor unta umur 3 tahun lebih

 

6.

Hasil Pertanian        (Yang menjadi makanan pokok, seperti: padi, jagung, gandum)

5 wasaq = 750 kg beras/930 lt beras

·  10 %, bila diairi dengan air hujan/air sungai tanpa biaya

·  5 %, bila diairi dengan memakai biaya

 

7.

Harta Rikaz

(Barang Temuan)

a. Berupa emas/perak

 

Sama dengan Emas/Perak  (93,6 gr/g24 gr)

 

20 % pada saat menemukannya

b. Selain emas/perak

Sama dengan Emas/Perak  (93,6 gr/g24 gr)

2,5 %

8.

Lain-lain:

Perikanan, Tanaman hias, Profesi, Perkebunan, dll

 

Dihitung sama dengan seharga Emas/Perak  (93,6 gr/g24 gr)

2,5 %



Bagaimana untuk menghitung zakat, kita bisa kunjungi website berikut:



Mustahik Zakat

Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1.Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3.Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5.Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6.Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7.Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8.Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Ada dua fungsi zakat, yaitu :
a. Bagi orang yang berzakat
- Melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim sebagai tanda ucapan syukur kepada Allah swt.
- Mensucikan harta yang diamanatkan Allah swt.
- Menghilangkan sifat kikir dan tamak.
b. Bagi sosial
- Meringankan beban hidup fakir miskin.
- Menumbuhkan sikap persaudaraan antara muslim.
- Memberikan ketentraman bagi orang-orang yang baru memeluk agama Islam.
- Menunjang suksesnya pembangunan sarana umat Islam.
- Mengurangi tingkat kejahatan dalam masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat






Berikut link

Silahkan diisi TTS berikut tentang Materi zakat


Zakatku





Zakatku

syamsul


This interactive crossword puzzle requires JavaScript and any
recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or
Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh
the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of
the page to allow the puzzle to load.



























Muamalah dan Riba

  Muamalah adalah aktivitas perbuatan manusia dalam melakukan interaksi dengan sesama manusia. Allah Swt menciptakan manusia sebagai makhluk...