Minggu, 21 April 2024

Muamalah dan Riba

 


Muamalah adalah aktivitas perbuatan manusia dalam melakukan interaksi dengan sesama manusia. Allah Swt menciptakan manusia sebagai makhluk sosial. Manusia memiliki saling ketergantungan antara satu dengan yang lain. Manusia membutuhkan interaksi antara satu dengan yang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari interaksi ini terjadilah aktivitas tukar menukar, sewa menyewa, pinjam meminjam, jual beli, dan lain sebagainya.

Allah Swt juga menciptakan manusia dengan potensi bertakwa dan berbuat jahat. Selain memiliki kecenderungan untuk bertakwa, manusia juga berpotensi memiliki sifat tamak dan rakus yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu perlu ada ketentuan yang mengatur interaksi itu agar menghasilkan kemaslahatan bersama dan terhindar dari kemaksiatan terhadap sesama.

Untuk tujuan inilah, Islam menetapkan syari’at yang dirinci oleh para ulama dengan ilmu fikih muamalah. Fikih muamalah adalah fikih yang berkaitan dengan aktivitas perbuatan manusia dalam melakukan interaksi dengan sesamanya. Fikih sendiri berarti hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan manusia dewasa. Adapun fikih muamalah yang akan kalian pelajari pada bab ini adalah jual beli, hutang piutang, dan riba.

Simak Video Berikut Sebagai Pengantar

1. Jual Beli

Secara bahasa, dalam bahasa Arab, jual beli berarti al-bay’u yang berarti mengambil atau memberikan sesuatu. Secara istilah Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu. Cara-cara itu diatur dalam ketentuan fikih muamalah tentang jual beli. Di antaranya rukun, syarat, dan khiyar.

Hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh. Meskipun demikian ada beberapa sebab yang bisa mengubah hukum asal ini. Jual beli bisa menjadi wajib apabila menjual merupakan suatu keharusan, seperti menjual untuk membayar hutang yang sudah jatuh tempo. Jual beli juga bisa menjadi sunah jika barang yang dijual sangat diperlukan oleh pembeli. Hukum jual beli pun bisa berubah menjadi haram apabila dilakukan dalam rangka kemaksiatan, seperti menjual barang haram, jual beli dengan tujuan merusak harga pasar, atau menjual barang yang bisa merusak ketentraman masyarakat.

Simak Video berikut 

a. Rukun dan Syarat Jual Beli

Agar jual beli sah, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi pada tiaptiap rukun jual beli. Syarat-syarat itu dapat kalian baca pada tabel berikut.


b. Khiyar

Di dalam fikih muamalah tentang jual beli dikenal istilah khiyar. Khiyar artinya memilih antara dua hal, yakni meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya. Adanya ketentuan tentang khiyar agar pihak yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, sehingga tidak terjadi penyesalan di kemudian hari atas transaksi jual beli yang sudah dilakukan.

Khiyar ada tiga macam, yaitu khiyar majelis, syarat, dan ‘aibi. Perhatikan tabel berikut untuk mempelajari lebih lanjut tentang macam-macam khiyar ini.


2. Hutang Piutang

Ada dua kata dalam bahasa Arab yang diartikan sebagai hutang piutang, yaitu dayn dan qarḍ. Dalam bahasa Indonesia dua kata ini sama-sama diartikan dengan hutang piutang. Akan tetapi dalam fikih muamalah dua kata ini memiliki perbedaan. Perbedaan di antara dua kata ini memiliki dampak hukum dalam pelaksanaan fikih muamalah.

Perhatikan tabel berikut untuk memahami perbedaan istilah dayn dan qarḍ yang sama-sama berarti hutang piutang.


Pada dasarnya memberi hutang hukumnya boleh. Bahkan jika memberi hutang kepada orang yang berhutang dipahami sebagai bagian dari kebaikan dalam membantu sesama, maka hukumnya menjadi sunah. Bahkan memberi hutang bisa menjadi wajib apabila orang yang berhutang berada pada situasi darurat yang sangat memerlukan bantuan hutang dari orang lain. Di sisi lain pemberian hutang juga bisa menjadi haram, jika diketahui bahwa hutang yang diberikan akan digunakan untuk kemaksiatan.

Islam mengajarkan ketika seseorang memberikan pinjaman hutang, maka ia dianjurkan untuk menagih hutang dengan cara yang baik dan menunggu sampai orang yang memiliki hutang mampu membayar hutangnya. kadang-kadang orang yang berutang tidak selamanya bisa membayar tepat waktu. Bisa jadi karena terkena musibah, ada kebutuhan yang sangat mendesak, dipecat dari pekerjaan, atau alasan lainnya.

Sedangkan mengembalikan hutang hukumnya wajib. Setiap orang yang berhutang, fardu ain hukumnya untuk membayar hutangnya. Meskipun orang yang menghutangi tidak menagihnya, orang yang berhutang tetap wajib membayarnya. Pada saat orang yang berhutang sudah memiliki uang untuk melunasi hutangnya, ia tidak boleh menunda-nunda pelunasan hutang. Jika ada orang yang mampu membayar hutang, tetapi selalu ditunda-tunda, maka orang itu sudah berbuat zalim.

Agar hutang piutang sah, maka ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat hutang piutang hampir sama dengan jual beli. Bedanya terletak di kalimat ijab dan kabul dalam akad perjanjiannya. Rukun hutang piutang terdiri dari orang yang berhutang dan berpiutang, barang atau harta yang dihutangkan, dan akad (ijab kabul) hutang piutang.

Seperti jual beli, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi pada tiap-tiap rukun, agar hutang piutang sah secara hukum. Syarat-syarat itu dapat kalian baca pada tabel berikut.


Ada beberapa anjuran yang diajarkan dalam Islam apabila terjadi transaksi hutang piutang. Anjuran ini terdapat dalam Q.S. al-Baqarah/2:282. Anjuran itu adalah menuliskan hutang piutang, menghadirkan saksi, dan memberikan jaminan. Dengan demikian pihak yang berhutang akan terikat dalam tanggung jawab untuk melunasi hutangnya.

Yuk Kerjakan uji Formatif Berikut ini, klik disini

3. Riba

Riba berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti lebih atau bertambah. Secara istilah riba berarti tambahan pada harta yang disyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar antara harta dengan harta.

Secara umum, riba terbagi menjadi dua macam. Yaitu Riba Nasi'ah dan Riba Fadal.

a. Riba Nasi'ah

Riba yang tambahannya disyaratkan oleh pemberi hutang kepada orang yang hutang sebagai imbalan dari penundaan atau penangguhan bayaran

Contoh:

Bu Rini membeli beras 10 kg kepada Bu Siti. Harga 1 kg beras Rp. 7.500. Karena pada saat sedang tidak mempunyai uang, Bu Rini meminta penagguhan pembayaran kepada Bu Siti sampai bulan depan, sehingga Bu Runi berhutang kepada Bu Siti sejumlah Rp. 75.000,-. Sebulan kemudian, pada waktu Bu Rini mau membayar hutangnya, harga beras naik menjadi Rp.8000,- per kg. Bu Siti minta Bu Rini membayar hutangnya sebesar harga beras pada saat itu, yakni Rp.80.000,- Kelebihan Rp.5000,- rupiah sebagai akibat penundaan pembayaran ini disebut riba nasi’ah


b. Riba Fadal

Tukar menukar barang yang sejenis dengan disertai kelebihan atau tambahan pada salah satunya

Contoh:

Pak Yanto memiliki 10 kg beras dengan kualitas baik. Sedangkan Pak Yadi memiliki 15 kg beras dengan kualitas jelek. Pak Yanto dan Pak Yadi saling menukar beras kepunyaan mereka itu. Pak Yanto membutuhkan beras kualitas jelek untuk makanan ternaknya, sedangkan Pak Yadi membutuhkan beras kualitas baik untuk dikonsumsi. Kelebihan 5 kg beras Pak Yadi disebut dengan riba faḍal

Praktik riba sangat merugikan masyarakat kecil. Misalnya pada contoh riba nasi’ah pada tabel 9.5. Masyarakat kecil seperti Bu Rini akan sangat terbebani dengan tambahan uang yang harus dikembalikan kepada Bu Siti. Dengan hutang yang bertambah seperti pada contoh, Bu Rini akan semakin kesulitan untuk melunasinya. Bahkan dalam jangka panjang hutang Bu Rini akan terus menumpuk dan bertambah besar. Oleh karena itu, Islam mengharamkan riba. Allah berfirman dalam Q.S. al-Baqarah/2:275 sebagai berikut.

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ


Artinya :

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Untuk lebih memahami berbagai istilah yang sudah dipelajari, kita bermain mencari kata-kata istilah dalam muamalah


4. Jual Beli Online

Penjelasan tentang ketentuan jual beli yang kalian baca pada sub bab sebelum ini merupakan produk hukum Islam pada saat jual beli masih dilakukan dalam bentuk tatap muka. Keberadaan penjual, pembeli, maupun barang yang dijual belikan sama-sama hadir secara fisik. Demikian juga dengan akad ijab kabul yang dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli. 

Pada era digital sekarang ini, praktik jual beli mengalami pergeseran. Hadirnya teknologi digital menyebabkan terjadinya praktik jual beli online atau daring. Baik penjual, pembeli, maupun barang yang dijual belikan tidak hadir secara fisik, melainkan saling berjauhan. Akad ijab kabul juga tidak dilakukan secara langsung. Proses transaksi terjadi di ruang virtual yang difasilitasi oleh internet.

Kalian tentu sudah mengenal berbagai aplikasi jual beli online. Pernahkah kalian melakukan transaksi menggunakan aplikasi jual beli online? Pernahkah kalian bertanya bagaimanakah fikih muamalah melihat perkembangan ini?

Siswa yang budiman, dalam jual beli online, penjual, pembeli, barang yang dijual belikan, serta akad jual beli memang tidak berlangsung secara tatap muka. Penjual dan pembeli dipisahkan oleh ruang yang berbeda. Barang yang dijual belikan juga tidak  dilihat secara langsung oleh pembeli. Akad ijab kabul juga tidak terjadi secara langsung.


Meskipun demikian aktivitas jual beli online pada dasarnya tetap memenuhi rukun dalam fikih muamalah. Penjual dan pembeli, meskipun tidak dalam satu majelis, keduanya ada. Pemeriksaan barang yang dijual bisa dilakukan dengan melihat gambar atau video dan spesifikasi produk yang dijual. Sedangkan akad ijab dan kabul diwakili oleh aplikasi permohonan barang oleh pihak penjual serta pengisian aplikasi oleh pihak pembeli.

Oleh karena itu, secara umum jual beli online merupakan aktivitas yang diperbolehkan. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah agar transaksi jual beli online tidak mengandung unsur penipuan, judi, dan riba. Dalam hal ini nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepercayaan menjadi faktor penting dalam jual beli online.


5. Jual Beli Secara Kredit Menggunakan Leasing

Jual beli secara kredit adalah transaksi jual beli yang pembayarannya dilakukan setelah penyerahan barang dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kalian tentu sudah mengetahui praktik jual beli kredit. Misalnya kredit mobil, motor, ponsel, perabotan rumah tangga dan lain-lain. Jual beli kredit seperti ini menjadi pilihan banyak orang karena dengan dana yang terbatas, dapat membawa pulang barang yang diinginkan. Meskipun demikian pembeli harus mengalokasikan dana lebih besar untuk mengangsur pembayarannya.

Secara umum, para ulama berpandangan bahwa jual beli kredit hukumnya boleh dan halal. Kebolehan jual beli kredit dikarenakan transaksi yang dilakukan berdasarkan akad jual beli, bukan hutang piutang. Transaksi ini memang melahirkan kewajiban/hutang di sisi pembeli yang menyebabkan adanya tambahan harga karena dibayarkan secara kredit. Namun bentuk hutangnya bukan qarḍ, melainkan dayn, Pada dasarnya akadnya tetap jual beli dan harga disepakati antara penjual dan pembeli.

Meskipun demikian terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama apabila jual beli kredit melibatkan pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksudkan adalah lembaga keuangan (finance). Praktik jual beli kredit seperti ini disebut dengan leasing. Dalam leasing, pihak penjual memindahkan penagihan pembayaran kepada lembaga keuangan. Pembeli tidak lagi berhutang kepada penjual melainkan kepada finance/leasing yang membayar pembelian barang ke pihak penjual.

Sebagian ulama, khususnya yang mengikuti mazhab Syafi’i berpandangan bahwa jual beli kredit melalui leasing sah dan halal. Pandangan ini didasarkan pada analisa bahwa transaksi yang digunakan dalam leasing adalah akad syuf’ah atau sistem akuisisi yang diperbolehkan dalam fikih muamalah. Dalam akad syuf’ah, barang yang dibeli menjadi milik bersama (māl musytarak) antara pembeli dengan finance. Jika angsuran dari pembeli sudah selesai, maka kepemilikan harta berpindah kepada pihak pembeli.

Sebelum angsuran lunas, barang itu tetap menjadi milik bersama sesuai dengan kesepakatan. Namun ada juga pendapat yang berbeda, yang menilai jual beli kredit menggunakan leasing termasuk praktik riba. Pendapat ini didasarkan pada penilaian bahwa transaksi yang terjadi antara pembeli dan pihak finance adalah akad hutang piutang qarḍ, yaitu pihak pembeli meminjam uang kepada pihak bank untuk membeli barang kepada pihak penjual. Pihak pembeli berkewajiban membayar uang yang dipinjam ke pihak finance dengan cara mengangsur sejumlah uang yang dipinjam ditambah dengan bunga pinjaman. Bunga pinjaman inilah yang dipahami sebagai kelebihan dalam akad hutang piutang sehingga bernilai riba dan hukumnya haram



6. Bunga Bank

Sebagian dari kalian tentu sudah pernah bertransaksi dengan bank. Misalnya bagi para penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pemerintah memberikan bantuan tunai kepada penerima KIP melalui bank. Uang bantuan disimpandi dalam rekening bank. Penerima KIP dapat mengambil uang bantuan itu untuk keperluan untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi , dan lain sebagainya.

Selain berfungsi menyimpan dana masyarakat melalui tabungan, seperti dana KIP, bank juga dapat berfungsi menyalurkan dana kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Masyarakat dapat mengajukan pinjaman dana ke bank dalam bentuk hutang piutang. Masyarakat dapat menggunakan dana pinjaman itu untuk berbagai macam keperluan, seperti modal usaha, membangun rumah, atau keperluan lain yang membutuhkan dana besar. Masyarakat harus mengembalikan dana pinjaman itu dengan cara mengangsur. Angsuran itu terdiri dari pembayaran dana yang dipinjam beserta bunga bank yang dikenakan kepada nasabah.

Para ulama berbeda pandangan terhadap kehalalan bunga bank ini. Belum ada kesepakatan (ijmā’) di antara para ulama tentang bunga bank. Apakah termasuk riba yang diharamkan dalam fikih muamalah ataukah tidak. Perbedaan pandangan tentang bunga bank merata di seluruh dunia Islam. Perbedaan itu juga terjadi di antara ulama-ulama di Indonesia. Sebagian ulama memahami bahwa bunga bank merupakan riba. Pandangan ini menilai bunga bank merupakan tambahan yang bernilai riba nasi’ah. Sebab akad yang terjadi antara peminjam dan bank adalah akan hutang piutang. Sementara akad hutang piutang tidak membolehkan adanya kelebihan dalam pembayaran hutang. Kelebihan dalam mebayar hutang termasuk riba nasi’ah yang hukumnya haram. Di antara ulama yang menganggap bunga bank sebagai riba adalah Dr. Yusuf Qardawi (Mesir) dan Syaikh bin Baz (Arab Saudi).

Ada sebagian ulama yang memandang bunga bank sebagai bagi hasil keuntungan usaha. Meski pembagian hasil itu sudah ditentukan nilainya di awal, hal itu sah karena sudah melewati proses saling riḍha di antara kedua belah pihak. Dengan demikian bunga bank bukan termasuk riba yang diharamkan. Karenanya pandangan ini menyimpulkan bahwa bunga bank halal. Di antara ulama yang berpandangan seperti ini adalah Syeikh Mahmud Syaltut dan Dr. Ali Jum’ah dari Universitas Al-Azhar Mesir.

Di Indonesia, organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank termasuk riba sehingga hukumnya haram. MUI mengeluarkan fatwa haram pada tahun 2003, sedangkan Muhammadiyah mengelurkannya pada tahun 2010. Dua ormas itu mendorong umat Islam agar berpindah dari bank konvensional yang berbabis bunga ke bank syariah yang menggunakan sistem bagi hasil. Meskipun demikian Muhammadiyah masih menerima faktor kedaruratan. Bagi umat Islam yang tidak memiliki pilihan selain menggunakan transaksi perbankan, maka hukumnya menjadi boleh dan halal.

Para ulama yang tergabung dalam Nahdhatul Ulama juga belum bersepakat tentang bunga bank. Pada Munas ‘Alim Ulama NU di Bandar Lampung tahun 1992, terdapat tiga pendapat tentang hukum bunga bank. Pendapat pertama menyamakan bunga bank dengan riba, karenanya hukumnya haram. Pendapat kedua tidak menyamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya halal. Pendapat ketiga berpandanngan bahwa bunga bank termasuk masalah syubhat. Meskipun demikian, Munas memandang perlu untuk mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hukum Islam.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bunga bank adalah masalah khilāfiyah. Ada ulama yang menyamakannya dengan riba sehingga hukumnya haram. Ada yang menganggapnya bukan riba sehingga halal. Terhadap perbedaan seperti ini, kita harus mengedepankan toleransi dan sikap saling menghargai. Soal pendapat mana yang dipilih dikembalikan kepada kemantapan hati masing-masing.


7. Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepercayaan dalam fikih muamalah


Siswa yang budiman, mengapa permasalahan muamalah seperti transaksi jual beli dan hutang piutang perlu diatur sedemikian rupa? Seperti yang sudah dijelaskan di awal pembahasan bab, hal ini dikarenakan manusia memiliki potensi sifat tamak dan rakus. Jika tidak dibatasi, sifat tamak dan rakus ini bisa menyebabkan kerugian pihak lain. 

Sifat tamak dan rakus itu bisa menyebabkan manusia memakan makanan dengan cara batil. Misalnya dengan mempraktikkan riba, memakan yang bukan haknya, dan mendapatkan keuntungan jual beli dengan cara menipu. Praktik-praktik semacam ini jamak terjadi pada masa jahiliyah. Salah satunya adalah praktik riba yang cenderung menipu dan mengeksploitasi masyarakat miskin. Oleh karena itulah riba dilarang dalam Islam.

Melalui fikih muamalah, Islam ingin menghadirkan praktik jual beli dan hutang piutang yang adil berdasarkan kejujuran, tanggung jawab, dan kepercayaan. Misalnya, dengan adanya akad yang harus ada dalam jual beli ataupun hutang piutang, dua belah pihak memiliki kesepakatan yang jelas dalam bertransaksi semenjak awal. Tidak ada pihak yang bisa menipu pihak yang lain. Dengan demikian adanya akad pada dasarnya mengajarkan kejujuran sebagai nilai utama dalam bertransaksi.

Demikian juga dengan tanggung jawab. Adanya akad yang jelas dalam hutang piutang, ditambah anjuran untuk mencatat hutang, mengadakan saksi, dan memberikan jaminan, mendorong orang yang berhutang agar bertanggung jawab dalam membayar hutang. Sikap tanggung jawab itu juga bermakna menjaga kepercayaan orang yang memberi hutang. Sebab pada dasarnya orang akan bersedia memberikan hutang hanya jika ia percaya bahwa orang yang berhutang itu bisa melunasinya.

Kejujuran dan tanggung jawab dalam bermuamalah akan melahirkan kepercayaan. Seseorang yang dikenal jujur dan bertanggung jawab akan mendapat kepercayaan dari banyak pihak dalam melakukan kerjasama jual beli maupun hutang piutang. Peluang kerjasama ini bisa membuka keuntungan yang besar. Orang tidak akan ragu bertransaksi jual beli dengan seorang yang jujur dan bertanggungjawab. Seorang yang dikenal jujur dan bertanggung jawab juga tidak akan kesulitan mengajukan pinjaman dana ke pihak lain, baik untuk tambahan modal usaha maupun kepentingan yang lain.

Sebaliknya, jika kejujuran dan tanggung jawab tidak dimiliki oleh seseorang, ia akan kesulitan mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Jika dia mengembangkan jual beli, tidak banyak yang percaya bertransaksi dengannya. Jika dia mengajukan pinjaman ke pihak lain, baik dari perorangan maupun lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan lain sebagainya, ia juga akan kesulitan mendapatkannya.

Sumber : Buku Pendidikan Agama Islam Kelas VIII Penerbit Kemendikbud RI



Minggu, 03 Juli 2022

METODE SIMULASI : KEGIATAN MANASIK HAJI DAN UMROH SMP NEGERI 2 TAMANSARI

 

MANASIK HAJI DAN UMROH



Merupakan kegiatan implementasi pelaksanaan ibadah haji dan umroh dengan metode simulasi. Metode simulasi adalah suatu metode pembelajaran yang melatih siswa untuk melakukan suatu perbuatan yang menggambarkan keadaan sebenarnya. Metode ini bertujuan untuk menciptakan pengalaman baru terkait materi pembelajaran yang sedang dialami.

Senin, 24 Januari 2022

IMAN KEPADA RASUL ALLAH SWT

 



Bismillahirrahmaanirrahim.
Assalamualaikum Wr Wb,
Pada kesempatan kali ini akan kita pelajari beriman kepada Rasul Allah

Sebelum dimulai pembelajaran, kita ice breaking dulu dengan memainkan game berikut ini



 Anak-anak yang saleh, berikut disajikan sebuah game tentang istilah-istilah dalam salat jumat. Rangkailah huruf-huruf yang ada menjadi satu istilah dalam salat jumat. Bila jawaban salah maka the hangman akan jatuh, bila benar akan menyelamatkan the hangman.




Sekarang kita mulai pembelajaran dengan menyimak tayangan video berikut



Coba buat pertanyaan berkaitan dengan video tersebut. Tulis pertanyaan di kolom komentar di bagian paling bawah dari web ini.


Masalah yang harus dicari jawabannya dalam pembelajaran kali ini
  1. Apakah yang dimaksud dengan rasul?
  2. Apakah sifat rasul itu?
  3. Apakah mukjizat rasul?
  4. Apakah yang dimaksud dengan ulul azmi ?
  5. Bagaimana cara beriman pada rasul?
  6. Apakah manfaat beriman kepada rasul?
Untuk menjawab itu semua silahkan baca materi dan kerjakan lembar kerja dalam google form berikut






Demikian materi pembelajarannya semoga dapat dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.


BERAMAL SALEH DAN BERBAIK SANGKA

 


Lihatlah gambar di atas, apa yang dilakukan oleh anak-anak? 

Apakah memberi manfaat?

Pernahkan kalian melakukan seperti pada gambar?


Untuk mempelajari materi ini kita simak dulu video berikut




1.       Amal Saleh 



Pengertian Amal Saleh

 

Secara bahasa, “amal” berasal dari bahsa Arab yang berarti perbuatan atau tindakan, sedangkan “saleh” atau “shalih” berarti yang baik atau yang patut. Sedangkan menurut istilah, amal saleh ialah perbuatan baik yang memberikan manfaat kepada pelakunya di dunia dan balasan pahala yang berlipat di akhirat.

Islam memandang bahwa amal saleh merupakan manifestasi keimanan kepada Allah swt. Islam tidak hanya sekedar keyakinan, melainkan amalan saleh yang menggambarkan 

keyakinan tersebut. Amal saleh menegaskan prinsip-prinsip keimanan dalam serangkaian aturan-aturan Allah swt.

 

Alqur’an mennyebutkan ungkapan “amal saleh” pada dua tempat, yaitu QS. Fatir/35:10 dan QS. At-Taubah/9:120. Ayat pertama mengungkapkan : “kepadanyalah akan naik perkataan yang baik, dan amal kebajikan dia akan mengangkatnya.” (QS.Fatir/35:10). Sedangkan ayat kedua menjelaskan tentang semua tindakan dalam jihad di jalan Allah sebagai amal saleh. Adapun ayat yang menjelaskan amal yang tidak saleh (amal ghairu salih) dikaitkan dengan pembangkangan kan’an terhadap seruan ayahnya, Nabi Nuh as. (QS.Hud/11:46)

 

Dalam risalah Islam, amal saleh adalah perbuatan baik menurut standar nilai Islam, yang mendatangkan manfaat baik bagi dirinya maupun bagi orang lain. Amal saleh dapat dikatakan sebagai pelaksanaan segala perintah Allah dan penghindaran terhadap segala larangan-Nya. Dalam sebuah hadits disebutkan, kesalehan (amal saleh) merupakan bekal yang paling baik untuk dibawa ke alam akhirat yang kekal nanti, setelah kehidupan dunia ini.Menurut Muhammad Abduh, saleh adalah segala perbuatan yang berguna bagi pribadi, keluarga, kelompok, dan manusia secara keseluruhan.

 

Amal saleh akan memberi manfaat, baik bagi orang yang mengerjakan maupun bagi orang lain. Kebalikan dari amal saleh yaitu amal sayyi’ah atau amal buruk akan mendatangkan mudarat baik bagi pelakunya maupun bagi orang lain.

 

Jenis-Jenis Amal Sholeh antara lain:

 

a.        Mendamaikan dua orang yang berselisih secara adil; 

Hal ini dapat pula diartikan menegakkan ukhuwah antar sesama manusia, baik terhadap sesama muslim maupun non-muslim. Dapat pula berarti cinta damai atau hatinya selalu cenderung untuk menegakkan perdamaian dan keharmonisan hidup.

b.        Membantu seseorang untuk menaiki hewan tunggangannya atau memuat barang-barangnya ke atas hewan tersebut;

Perilaku beramal saleh ini termasuk dalam menegakkan prinsip ta'awun (tolong-menolong) dalam kebaikan dan takwa. Gemar menolong orang yang sedang berada dalam kesulitan, atau membantu meringankan beban orang lain. Hal ketiga bermakna pula berhati-hati dalam memfungsikan lidah (ucapan).

c.         Ucapan yang baik;

Termasuk dalam kategori ini adalah hanya berbicara yang baik-baik dan bermanfaat. Menjauhi ucapan yang dapat menyakiti atau menyinggung perasaan orang lain. Menghindari fitnah, memaki atau menghina orang, termasuk menjauhi pergunjingan (membicarakan aib orang).

d.        Menyingkirkan rintangan di jalan;

Jenis amal saleh ini bermakna gemar membantu orang menuju tujuan atau cita-cita hidupnya. Tidak suka mempersulit urusan orang, apalagi membuat orang lain celaka.

e.        Tersenyum kepada sesama;

Amal saleh yang paling murah dan mudah adalah tersenyum kepada sesame. Hal ini dapat bermakna berbuat baik terhadap sesama, membuat senang hati orang, bersikap ramah-tamah. Singkatnya, bergaul dengan sesama bikhuluqin hasanin (dengan budi pekerti yang baik).

 

Nilai Positif Amal Saleh

 

Dampak positif dari gemar beramal saleh, baik didunia maupun diakhirat, antara lain akan mendapat:

a.      rezeki yang baik (al-Hajj/22:50);

b.     derajat yang tinggi (Taha/20:75);

c.      keberuntungan (al-Qasas/28:67);

d.     keadilan (Yunus/10:4);

e.      keluar dari kegelapan (at-Talaq/65:11);

f.       rahmat dan cinta (al-Jasiyah/45:30);

g.      hilang perasaan takut (Taha/20:112);

h.     pahala yang cukup (Alli ‘Imran/3:57);

i.       ampunan Ilahi (Fatir/3:57);

j. kehidupan di surga (al-Mu’minun/23:40).

 

Manfaat Amal Saleh

a.      Menanamkan keyakinan pada diri sendiri bahwa amal saleh membawa manfaat bagi diri sendiri.

b.     Menyadari dan memahami manfaat dan dampak positifnya bagi orang lalin.

c.      Menyadari bahwa amal saleh akan mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar.

d.     Menyadari bahwa amal saleh akan mencegah orang lain dari perbuatan keji dan mungkar.


2.  Berbaik Sangka Kepada Sesama

 

Manusia adalah makhluk sosial sehingga mengakibatkan manusia membutuhkan manusia yang lain. Oleh karena itu mayoritas manusia hidup berdampingan dengan manusia lain. Pada saat hidup berdampingan tak sedikit muncul gesekan-gesekan sehingga menimbulkan pemikiran-pemikiran bermacam-macam antara lain berburuk sangka. Akan tetapi Allah mengajarkan pada manusia untuk selalu berbaik sangka. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hujurat/49: 12 

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada diantara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang.” (QS Al-Hujurat ayat 12).

 

Pada ayat tersebut secara jelas Allah melarang orang yang beriman untuk berburuk sangka kepada orang lain, mencari-cari kesalahan orang lain dan menggunjing.Perbuatan- perbuatan tersebut adalah perbuatan dosa, bahkan Allah SWT mengibaratkan orang yang menggunjing seperti memakan daging saudaranya yang sudah mati.

 

Berburuk sangka kepada sesama manusia akan menyebabkan rusaknya hubungan persaudaraan dan mendorong dirinya untuk melakukan sikap-sikap yang tidak baik dan perbuatan-perbuatan jahat lainnya yang dilarang oleh syariatSetiap muslim harus berbaik sangka terhadap sesama.

Pada saat bergaul seorang muslim harus menjaga hak-hak orang lain. Rasulullah bersabda:

“ Dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Seorang muslim (yang sejati) adalah orang yang mana orang muslim lainnya selamat dari

 

(bahaya) lisan dan tangannya.” (HR Tirmidzi)

Berdasarkan hadis tersebut maka hendaknya umat Islam harus dapat menjaga perasaan orang lain melalui lidahnya. Lidah yang tidak terjaga dari perkataan menyakitkan hati, menfitnah dan caci maki pada orang lain akan membawa manusia pada kerugian.

Pepatah mengatakan “ Sakit badan dapat diobati, namun sakit hati dibawa mati” Begitu dahsyatnya akibat dari perkataan yang menyakitkan hari atau prasangka buruk sampai-sampai terbawa mati. Oleh karena itu sebagai umat Islam hendaknya kita menjaga lisan yang baik.

 

Manfaat dan Hikmah Berprasangka Baik

Orang yang membiasakan diri berbaik sangka pada sesama akan memperoleh manfaat sebagai berikut :

1)    Menguatkan persaudaraan

2)   Melahirkan perilaku baik

3)   Hidup menjadi tenang

4)  Menjalani hidup penuh optimis.

5)   Memiliki pribadi yang menyenangkan

6)  Menjadi kreatif

7)   Memiliki banyak teman

8)  Terhindar dari penyesalan dalam hubungan dengan sesama. 



Dampak Negatif Berburuk Sangka

1)      Berdosa

2)     Termasuk Dusta

3)     Menimbulkan sifat buruk

 

Cara Berbaik Sangka Pada Sesama

 

1)       Berpikir positif

2)      Mau memaafkan kesalahan orang lain.

3)      Memandang orang lain dari sisi baiknya.

4)     Mengingat-ingat kebaikan orang lain.

5)      Bertutur kata dan berperilaku lemah lembut kepada orang lain



Sabtu, 11 September 2021

BAHAYA MENGONSUMSI MINUMAN KERAS, JUDI, DAN PERTENGKARAN

 


Para siswa budiman, Allah Swt. sangat menyayangi hamba-hambaNya. Oleh karena itu, Allah Swt. memberikan petunjuk berupa perintah dan larangan untuk kebahagiaan kita. Allah memberi perintah dan larangan pasti memiliki hikmah bagi manusia. Demikian pula untuk melindungi umat Islam, Allah Swt. melarang minuman keras, judi dan pertengkaran. Apa sesungguhnya minuman keras, judi dan pertengkaran itu? Mengapa umat Islam harus menjauhinya? Simaklah materi berikut ini!

1. Pengertian Minuman Keras, Judi, dan Pertengkaran
    Arti minuman keras adalah minuman yang mengandung etanol atau bahan psikoaktif sehingga dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Minuman keras juga dapat berarti bahan cair yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lain. 
    Adapun judi diartikan setiap permainan yang memiliki harapan menang, tetapi hanya bergantung pada peruntungan yang tidak dapat direncanakan atau diperhitungkan lebih dulu. 
    Pertengkaran sering disebut juga dengan konflik yaitu perselisihan yang bersifat permusuhan dan membuat suatu hubungan tidak berfungsi dengan baik

2. Minuman Keras
    Segala sesuatu yang dapat memabukkan, mengganggu akal pikiran, apapun nama dan mereknya disebut khamr. Zat-zat yang dapat memabukkan di antaranya bir, ganja, kokain, opium, narkoba, dan obat adiktif lainnya. Pengaruh barang-barang tersebut bagi penggunanya sangat berbahaya, karena akal pikiran menjadi hilang dipenuhi halusinasi. Jika para pengguna tersebut sudah sampai taraf menjadi pecandu, akan makin banyak dampak negatif yang terjadi.


    Barang-barang yang memabukkan tersebut dapat menyebabkan kerusakan fisik dan mental orang yang mengonsumsinya. Dampak pada fisik antara lain, badan menjadi lemas, sensitifitas saraf menghilang, dan kesehatan menurun. Pengaruh pada mental seseorang yang kecanduan antara lain, jiwa menjadi lemah, moral menyimpang, tidak memiliki semangat hidup, rasa tanggung jawab menjadi hilang, dan sekolah menjadi berantakan.

    Agar kalian terhindar dari minum-minuman keras, biasakanlah untuk selektif memilih pergaulan dan mencari informasi jenis-jenis minuman yang menyehatkan. Mengapa kalian harus selektif memilih pergaulan? Apakah kita diperbolehkan memilih-milih teman? Maksud dari selektif memilih pergaulan bukan berarti membeda-bedakan teman dari segi kekayaan, kepandaian, atau paras wajah. Akan tetapi, kalian memilih teman yang memiliki perilaku baik (al-akhlak al-kari<mah), tidak memberi pengaruh negatif, dan membuat lalai dari perintah dan larangan Allah Swt.


3. Judi
    Judi merupakan permainan yang menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan. Di dalam perjudian pemenang akan mendapatkan sesuatu yang berlipat dari miliknya semula, sehingga mengandung unsur untung-untungan dalam kegiatan ini. Seseorang yang kecanduan judi akan senantiasa mengkhayal untuk memiliki kekayaan banyak, tetapi malas untuk bekerja, memiliki harapan semu, dan yang lebih memprihatinkan adalah akan membuat seseorang lalai terhadap tugas utamanya. Jika ia seorang pelajar, kewajiban utama untuk belajar akan terbengkalai. Apabila ia seorang kepala keluarga, kebiasaan judi akan menyita waktunya untuk mencari nafkah bagi keluarga.


    Melalui ayat ini Allah Swt. melarang kita untuk melakukan segala bentuk perjudian. Allah Swt. bahkan menggolongkannya ke dalam perbuatan kotor yang berasal dari bisikan setan. Allah Swt. menghendaki kebaikan bagi manusia sehingga memberikan petunjuk untuk menjauhi perbuatan-perbuatan setan karena setan adalah adalah musuh nyata manusia. Setan akan terus menggoda manusia agar terjerumus dalam kesesatan.  
    Biasakanlah untuk bekerja keras saat ingin meraih sesuatu. Kesuksesan dan kekayaan tidak dapat dipertaruhkan di meja judi. Apabila kalian ingin memiliki uang banyak, langkah terbaik adalah giat belajar, bekerja keras dan rajin menabung.

4. Pertengkaran
    Selain minuman keras dan judi, Allah Swt. juga memberi peringatan untuk menjauhi pertengkaran. Manusia diciptakan untuk saling mengenal dan bergaul dengan baik. Akan tetapi adakalanya dalam pergaulan terjadi kesalahpahaman, ketersinggungan dan hal-hal yang menimbulkan pertengkaran, permusuhan, bahkan sampai pada menghilangkan nyawa seseorang.









Selasa, 27 Juli 2021

DAULAH BANI UMAYYAH

 


            Bani Umayyah atau Kekhalifahan Umayyah, adalah kekhalifahan Islam pertama setelah masa Khulafaur Rasyidin yang memerintah dari 661 M sampai 750 M di Jazirah Arab dan sekitarnya, serta dari 756 M sampai 1031 M di Kordoba, Spanyol. Nama dinasti ini diambil dari nama tokoh Umayyah bin 'Abd asy-Syams, kakek buyut dari khalifah pertama Bani Umayyah, yaitu Muawiyah I. Masa ini sebagai masa perkembangan peradaban Islam, yang meliputi tiga benua yaitu, Asia, Afrika, dan Eropa. Masa ini berlangsung selama 90 tahun (661 M – 750 M) dan berpusat di Damaskus.
Pada masa ini perhatian pemerintah terhadap perkembangan ilmu pengetahuan sangat besar. Penyusunan ilmu pengetahuan lebih sistematis dan dilakukan pembidangan ilmu pengetahuan sebagai berikut;
1.      Ilmu pengetahuan bidang agama yaitu, segala ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits.
2.      Ilmu pengetahuan bidang sejarah yaitu, segala ilmu yang membahas tentang perjalanan hidup, kisah dan riwayat.
3.      Ilmu pengetahuan bidang bahasa yaitu, segala ilmu yang mempelajari bahasa, nahwu, sharaf dan lain-lain.
4.      Ilmu pengetahuan bidang filsafat yaitu, segala ilmu yang pada umumnya berasal dari bangsa asing, seperti ilmu mantiq, kedokteran, kimia, astronomi, ilmu hitung dan ilmu lain yang berhubungan dengan ilmu itu.
Penggolongan ilmu tersebut dimaksudkan untuk mengklasifikasikan ilmu sesuai dengan karakteristiknya, semuanya saling berhubungan satu dengan yang lainnya, karena satu ilmu tidak bisa berdiri sendiri.Sehingga ilmu pengetahuan sudah menjadi satu keahlian, masuk kedalam bidang pemahaman dan pemikiran yang memerlukan sitematika dan penyusunan.

        Ilmu pengetahuan yang muncul pada zaman Dinasti Umayyah
     Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa Bani Umayyah pada umumnya berjalan seperti di zaman permulaan Islam, hanya pada perintisan dalam ilmu logika, yaitu filsafat dan ilmu eksak.  Perkembangan ilmu pengetahuan pada masa ini masih berada pada tahap awal. Para pembesar Bani Umayyah kurang tertarik pada ilmu pengetahuan kecuali Yazid bin Mua’wiyah dan Umar bin Abdul Aziz.  Ilmu yang berkembang di zaman Bani Umayyah adalah ilmu syari’ah, ilmu lisaniyah, dan ilmu tarikh. Selain itu berkembang pula ilmu qiraat, ilmu tafsir, ilmu hadis, ilmu nahwu, ilmu bumi, dan ilmu-ilmu yang disalin dari bahasa asing.  Kota yang menjadi pusat kajian ilmu pengetahuan ini antara lain Damaskus, Kuffah, Makkah, Madinah, Mesir, Cordova, Granada, dan lain-lain, dengan masjid sebagai pusat pengajarannya.
Ilmu pengetahuan yang berkembang di zaman Dinasti Umayyah dapat diuraikan sebagai berikut :
a.       Al Ulumus Syari’ah, yaitu ilmu-ilmu Agama Islam, seperti Fiqih, tafsir Al-Qur’an dan sebagainya.
b.      Al Ulumul Lisaniyah, yaitu ilmu-ilmu yang perlu untuk memastikan bacaan Al Qur’an, menafsirkan dan memahaminya.
c.       Tarikh, yang meliputi tarikh kaum muslimin dan segala perjuangannya, riwayat hidup pemimpin-pemimpin mereka, serta tarikh umum, yaitu tarikh bangsa-bangsa lain.
d.      Ilmu Qiraat, yaitu ilmu yang membahas tentang membaca Al Qur’an. Pada masa ini termasyhurlah tujuh macam bacaan Al Qur’an yang terkenal dengan Qiraat Sab’ah yang kemudian ditetapkan menjadi dasar bacaan, yaitu cara bacaan yang dinisbahkan kepada cara membaca yang dikemukakan oleh tujuh orang ahli qiraat, yaitu Abdullah bin Katsir (w. 120 H), Ashim bin Abi Nujud (w. 127 H), Abdullah bin Amir Al Jashsahash (w. 118 H), Ali bin Hamzah Abu Hasan al Kisai (w. 189 H), Hamzah bin Habib Az-Zaiyat (w. 156 H), Abu Amr bin Al Ala (w. 155 H), dan Nafi bin Na’im (169 H).
e.       Ilmu Tafsir, yaitu ilmu yang membahas tentang undang-undang dalam menafsirkan Al Qur’an.  Pada masa ini muncul ahli Tafsir yang terkenal seperti Ibnu Abbas dari kalangan sahabat (w. 68 H), Mujahid (w. 104 H), dan Muhammad Al-Baqir bin Ali bin Ali bin Husain dari kalangan syi’ah.
f.       Ilmu Hadis, yaitu ilmu yang ditujukan untuk menjelaskan riwayat dan sanad al-Hadis, karena banyak Hadis yang bukan berasal dari Rasulullah.  Diantara Muhaddis yang terkenal pada masa ini ialah Az Zuhry (w. 123 H), Ibnu Abi Malikah (w. 123 H), Al Auza’i Abdur Rahman bin Amr (w. 159 H), Hasan Basri (w. 110 H), dan As Sya’by (w. 104 H).
g.       Ilmu Nahwu, yaitu ilmu yang menjelaskan cara membaca suatu kalimat didalam berbagai posisinya.  Ilmu ini muncul setelah banyak bangsa-bangsa yang bukan Arab masuk Islam dan negeri-negeri mereka menjadi wilayah negara Islam.  Adapun penyusun ilmu Nahwu yang pertama dan membukukannya seperti halnya sekarang adalah Abu Aswad Ad Dualy (w. 69 H).  Beliau belajar dari Ali bin Abi Thalib, sehingga ada ahli sejarah yang mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib sebagai Bapaknya ilmu Nahwu.
h.      Ilmu Bumi (al- Jughrafia).  Ilmu ini muncul oleh karena adanya kebutuhan kaum muslimin pada saat itu, yaitu untuk keperluan menunaikan ibadah Haji, menuntut ilmu dan dakwah, seseorang agar tidak tersesat di perjalanan, perlu kepada ilmu yang membahas tentang keadaan letak wilayah.  Ilmu ini pada zaman Bani Umayyah baru dalam tahap merintis.
i.        Al-Ulumud Dakhilah, yaitu ilmu-ilmu yang disalin dari bahasa asing ke dalam bahasa Arab dan disempurnakannya untuk kepentingan kebudayaan Islam. Diantara ilmu asing yang diterjemahkan itu adalah ilmu-ilmu pengobatan dan kimia. Diantara tokoh yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Khalid bin Yazid bin Mu’awiyah (w. 86 H). 

          Ilmu  dan tokohnya yang muncul pada zaman Dinasti Umayyah
            Berikut ini nama-nama ilmuwan beserta bidang keahlian yang berkembang di Andalusia masa dinasti Bani Umayyah :
No
Nama
Bidang Keahlian
Keterangan

1.
Abu Ubaidah Muslim Ibn Ubaidah al Balansi

§  Astrolog
§  Ahli Hitung
§  Ahli gerakan bintang-bintang
Dikenal sebagai Shahih al Qiblat karena banyak sekali mengerjakan penetuan arah shalat.

2.
Abu al Qasim Abbas ibn Farnas
§  Astronomi
§  Kimia
Ilmi kimia, baik kimia murni maupun terapan adalah dasar bagi ilmu farmasi yang erat kaitannya dengan ilmu kedokteran. Farmasi dan ilmu kedokteran telah mendorong para ahli untuk menggali dan mengembangkan ilmu kimia dan ilmu tumbuh-tumbuhan untuk pengobatan.
3.
Ahmad ibn Iyas al Qurthubi

§  Kedokteran
Hidup pada masa Khalifah Muhammad I ibn abd al rahman II Ausath
4.
Abu al Qasim al Zahrawi

§  Dokter Bedah
§  Perintis ilmu penyakit telinga
§  Pelopor ilmu penyakit kulit
Di Barat dikenal dengan Abulcasis. Karyanya berjudul al Tashrif li man ‘Ajaza ‘an al Ta’lif, dimana pada abad XII telah diterjemahkan oleh Gerard of Cremona dan dicetak ulang di Genoa (1497M), Basle (1541 M) dan di Oxford (1778 M) buku tersebut menjadi rujukan di universitas-universitas di Eropa.
5.
Abu Marwan Abd al Malik ibn Habib

§  Ahli sejarah
§  Seorang Penyair
§  Ahli nahwu sharaf
Ø  Wafat 238 H /852 M
Ø  Salah satu bukunya berjudul al Tarikh

6.
Muhammad ibn Musa al razi
§  Sejarah
Ø  Wafat 273 H /886 M
Ø  Menetap di Andalusia pada tahun 250/863
7.
Abu Bakar Muhammad ibn Umar
§  Sejarah
Ø  Dikenal dengan Ibn Quthiyah
Ø  Wafat 367 H /977 M
Ø  Bukunya berjudul Tarikh Iftitah al-Andalus
8.
Uraib ibn Saad
§  Sejarah
Ø  Wafat 369 H /979 M
Ø  Meringkas Tarikh al- thabari, menambahkan kepadanya tentang al Maghrib dan Andalusia, disamping memberi catatan indek terhadap buku tersebut.
9.
Hayyan Ibn Khallaf ibn Hayyan
§  Sejarah
§  Sastra
Ø  Wafat 469 H /1076 M
Ø  Karyanya : al Muqtabis fi Tarikh Rija al Andalus dan al Matin.

10.
Abu al Walid Abdullah ibn Muhammad ibn al faradli.
§  Sejarah
§  Penulis biografi

Ø  Lahir di Cordova tahun 351/962 dan wafat 403/1013.
Ø  Salah satu karyanya berjudul Tarikh Ulama’i al Andalus

          Prestasi yang di capai pada zaman Dinasti Umayyah
  1.       Kemajuan dalam bidang ilmu hadist 
Setelah rasulullah wafat para sahabat masih memelihara dan menjaga ke aslian hadist, apalagi pada masa tabi’in perkembangan periwayatan hadist makin  pesat dengan berkembangnya gerakan rihlah ilmiyah. Dalam perkembangan selanjutnya kritik hadist dan upaya pencarian ke aslian hadist di rasa tidaklah cukup. Karena itu, pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz (99-102 H) .dilakukan upaya pembukuan hadist-hadist yang tersebar di berbagai tempat dan dibanyak tabi’in.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut khalifah memberikan kepercayaan kepada Ibn hazm untuk mengumpulkan dan membukukan hadist untuk disebarkan kepada masyarakat islam. Di samping itu pula Khalifah Umar juga memerintahkan  Ibn Syihab Az-Zuhri dan ulama lainnya untuk mengumpulkan dan membukukan hadist yang ada pada mereka serta mengirimkannya kepada  khalifah.
Usaha pembukuan hadist terus berlanjut, sampai pada abad ke-3 H dan ke-4 H usaha pembukuan hadist mengalami masa kejayaan.Karena pada umumnya buku- buku tersebut  menjadi bahan rujukan hadist bagi yang ingin mengetahui dan belajar ilmu hadist. Para ulama hadist yang terkenal beserta karya-karyanya adalah, Imam Bukhari karyanya adalah Shahih Bukhari, Imam Muslim karyanya adalah Shahih Muslim, Imam Nasa’i karyanya adalah Sunan An-Nasa’i, Imam Abu Dawud karyanya adalah Sunan Abi Dawud, Imam Turmudzi karyanya adalah Sunan Turmudzi, Imam Ibnu Majah karyanya adalah Sunan IbnuMajah.
2.        Keberhasilan Yang Dicapai
          Dalam hal ini terbagi menjadi dua, yaitu material dan immaterial.
      a). Bidang Material :
1.      Muawiyah mendirikan dinas pos dan tempat-tempat tertentu dengan menyediakan            kuda dengan peralatannya disepanjang jalan. Dia juga berusaha menertibkan angkatan bersenjata.
2.      Mu’awiyah merupakan khalifah yang mula-mula menyuruh agar dibuatkan ”anjung” dalam masjid tempat sembahyang. Ia sangat khawatir akan keselamatan dirinya,    karena khalifah Umar dan Ali, terbunuh ketika sedang melaksanakan shalat.
3.      Lambang kerajaan sebelumnya Al-Khulafaur Rasyidin, tidak pernah membuat lambang Negara baru pada masa Umayyah, menetapkan bendera merah sebagai lambang negaranya. Lambang itu menjadi ciri khas kerajaan Umayyah.
4.      Mu’awiyah sudah merancang pola pengiriman surat (post), kemudian dimatangkan   lagi pada masa Malik bin Marwan. Proyek al-Barid (pos) ini, semakin ditata dengan baik, sehingga menjadi alat pengiriman yang baik pada waktu itu.
5.      Arsitektur semacam seni yang permanent pada tahun 691 H, Khalifah Abd Al-Malik    membangun sebuah kubah yang megah dengan arsitektur barat yang dikenal dengan “The Dame Of The Rock” (Gubah As-Sakharah).
6.      Pembuatan mata uang di zaman khalifah Abd Al Malik yang kemudian diedarkan keseluruh penjuru negeri islam.
7.      Pembuatan panti asuhan untuk anak-anak yatim, panti jompo, juga tempat-tempat    untuk orang-orang yang invalid, segala fasilitas disediakan oleh Umayyah.
8.      Pengembangan angkatan laut muawiyah yang terkenal sejak masa Ustman sebagai Amir Al-Bahri, tentu akan mengembangkan idenya di masa dia berkuasa, sehingga kapal perang waktu itu berjumlah 1700 buah.
9.      Khalifah Abd Al-Malik juga berhasil melakukan pembenahan-pembenahan administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa arab sebagai bahasa resmi    administrasi pemerintahan Islam yang tadinya berbahasa Yunani dan Pahlawi sehingga sampai berdampak pada orang-orang  non  Arab  menjadi  pandai  berbahasa Arab dan untuk menyempurnakan pengetahuan tata bahasa Arab orang-orang non Arab, disusun buku tata bahasa Arab oleh Sibawaih dalam Al-Kitab.
10.  Merubah mata  uang  yang  dipakai  di  daerah-daerah    yang  dikuasai  Islam. Sebelumnya mata  uang  Bizantium  dan  Persia  seperti  dinar  dan  dirham. Penggantinya uang dirham terbuat dari emas dan dirham dari perak dengan memakai kata-kata dan tulisan Arab.
11.  Perluasaan wilayah kekuasaan dari Afrika menuju wilayah Barat daya, benua Eropa,     bahkan perluasaan ini juga sampai ke Andalusia (Spanyol) di bawah kepemimpinan panglima Thariq bin Ziad, yang berhasil menaklukkan Kordova, Granada, dan Toledo.
12.  Dibangun masjid-masjid dan istana. Katedral St. Jhon di Damaskus dirubah menjadi masjid, sedang Katedral yang ada di Hims dipakai sebagai masjid. Di  al- Quds  (Jerussalem) Abdul Malik membangun masjid  al-Aqsha. Monumen terbaik yang ditinggalkan zaman ini adalah Qubah al-Sakhr di al-Quds. Di masjid al-Aqsha yang menurut  riwayatnya  tempat Nabi  Ibrahim hendak menyembelih Ismail dan Nabi Muhammad mulai dengan mi’raj ke langit, masjid Cordova  di  Spanyol      dibangun, masjid  Mekah  dan Madinah  diperbaiki  dan diperbesar oleh Abdul Malik dan Walid.
           b). Bidang Immaterial
1.      Mendirikan pusat kegiatan ilmiah di Kufah dan Bashrah yang akhirnya memunculkan nama-nama besar seperti Hasan al-Basri, Ibn Shihab al-Zuhri dan  Washil bin Atha. Bidang yang menjadi perhatian adalah tafsir, hadits,  dan fikih.
2.      Penyair-penyair Arab baru bermunculan setelah perhatian mereka terhadap syair     Arab Jahiliyah dibangkitkan. Mereka itu adalah Umar Ibn Abi Rabiah (w. 719 m.),    Jamil al-Udhri (w. 701 M.),  Qays Ibn al-Mulawwah (w. 699 M.) yang lebih dikenal dengan nama Laila Majnun, al-Farazdaq (w 732M.), Jarir (w. 792 M) dan al-Akhtal (w. 710 M.).
3.      Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Sastra-Seni
Waktu dinasti ini telah mulai dirintis jalan ilmu naqli, berupa filsafat dan eksakta.  Dan ilmu pengetahun berkembang dalam tiga bidang, yaitu bidang diniyah, tarikh, dan filsafat. Kota-kota yang menjadi pusat ilmu pengetahuan selama pemerintahan    dinasti Umayyah, antara lain kota Kairawan, Kordoba, Granda dan lain sebagainya.     Sehingga secara perlahan ilmu pengetahuan terbagi menjadi dua macam, yaitu : pertama, Al-Adaabul Hadits (ilmu-ilmu baru), yang meliputi : Al-ulumul Islamiyah (ilmu al-Qur’an, Hadist, Fiqh, al-Ulumul Lisaniyah, At-Tarikh dan al-Jughrafi), Al-Ulumul khiliyah (ilmu yang diperlukan untuk kemajuan Islam), yang meliputi : ilmu thib, filsafat, ilmu pasti, dan ilmu eksakta lainnya yang disalin dari Persia dan     Romawi. Kedua : Al-Adaabul Qadamah (ilmu lama), yaitu ilmu yang telah ada pada         zaman Jahiliyah dan ilmu di zaman khalifah yang empat, seperti ilmu lughah, syair,    khitabah dan amtsal.
4.      Gerakan Penerjemahan dan Arabisasi
Gerakan penerjemahan ke dalam bahasa Arab (Arabisasi buku), juga dilakukan, terutama pada masa khalifah Marwan. Pada saat itu, ia memerintahkan penerjemahan sebuah buku kedokteran karya Aaron, seorang dokter dari iskandariyah, ke dalam bahasa Siriani, kemudian diterjemahkan lagi ke dalam bahasa Arab. Demikian pula, Khalifah memerintahkan menerjemahkan buku dongeng dalam bahasa sansakerta    yang dikenal dengan Kalilah wa Dimnah, karya Bidpai.Buku ini diterjemahkan oleh      Abdullah ibnu Al-Muqaffa. Ia juga telah banyak menerjemahkan banyak buku lain, seperti filsafat dan logika, termasuk karya Aristoteles :Categoris, Hermeneutica,       Analityca Posterior serta karya Porphyrius : Isagoge.


            Karakteristik pendidikan pada zaman Dinasti Umayyah
                   Ada beberapa karakteristik pendidikan pada masa Dinasti Umayyah, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.    Bersifat Arab
Pendidikan pada masa Dinasti Umayyah adalah bersifat Arab dan Islam tulen, artinya yang terlibat dalam dunia pendidikan masih didominasi oleh orang-orang Arab, karena pada saat itu elemen-elemen Islam yang baru belum begitu tercampur. Hal ini disebabkan karena pada saat itu unsur-unsur Arab yang memberi arah pemerintahan secara politik agama dan budaya.
b.    Berusaha Meneguhkan Dasar-Dasar Agama Islam Yang Baru Muncul
Sangat wajar kalau pendidikan Islam pada periode awal berusaha untuk menyiarkan Islam dan ajaran-ajarannya, itulah sebabnya pada periode ini banyak dilakukan penaklukan-penaklukan wilayah dalam rangka menyiarkan dan menguatkan prinsip-prinsip agama. Dalam pandangan mereka Islam adalah agama dan negara, sehingga para khalifah mengutus para ulama dan tentara keseluruh negeri untuk menyiarkan agama dan ajaran-ajarannya. 
c.    Perioritas Pada Ilmu-Ilmu Naqliyah Dan Bahasa
Pada periode ini, pendidikan Islam memberi prioritas pada ilmu-ilmu naqliyah dan bahasa. Kecenderungan naqliyah dan bahasa dalam aspek budaya pendidikan Islam ini sejalan dengan ciri pertama bahwa pendidikan pada masa ini bercorak Arab dan Islam tulen yang terutama bertujuan untuk mengukuhkan dasar-dasar agama 
d.   Menunjukkan Perhatian Pada Bahan Tertulis Sebagai Media Komunikasi
Datangnya Islam merupakan faktor penting bagi munculnya kepentingan penulisan.Pada mulanya penulisan dirasa penting ketika Nabi Muhammad hendak menulis wahyu dan ayat-ayat yang diturunkan.Atas dasar itulah beliau mengangkat orang-orang yang bisa menulis untuk memegang jabatan ini. Pada masa Umayyah tugas penulisan semakin banyak dan terbagi pada lima bidang yaitu, penulis surat, penulis harta, penulis tentara, penulis polisi dan penulis hakim.
e.    Membuka Pengajaran Bahasa-Bahasa Asing
Keperluan untuk mempelajari bahasa-bahasa asing dirasa sangat perlu semenjak kemunculan Islam yang pertama kali walaupun hanya dalam ruang lingkup yang terbatas.Keperluan ini semakin dirasa penting ketika Islam dipegang oleh dinasti Umayyah, dimana wilayah Islam sudah semakin meluas sampai ke Afrika utara dan Cina serta negeri-negeri lainnya yang bahasa mereka bukanlah bahasa Arab.Dengan demikian pengajaran bahasa asing menjadi suatu keharusan bagi pendidikan Islam masa itu bahkan sejak kemunculan Islam pertama kali.[1]
f.     Menggunakan Surau (Kuttab) dan Masjid
Diantara jasa besar dinasti umayyah dalam perkembangan ilmu
pengetahuan adalah menjadikan masjid sebagai pusat aktifitas ilmiah. Pada masa ini pula pendirian masjid banyak dilakukan terutama didaerah-daerah yang baru ditaklukkan, pada masa ini pula didirikan masjid zaitunah di Tunisia yang dianggap sebagai universitas tertua didunia yang masih hidup sampai sekarang yang didirikan oleh Uqbah bin Nafi’ yang menaklukkan Afrika utara pada tahun 50 H. Dari sini dapat dilihat bahwa fungsi pendidikan dari masjid itu betul-betul merupakan tumpuan utama penguasa kerajaan Umayyah pada saat itu.

          Tempat-tempat pendidikan pada zaman Dinasti Umayyah
                        Pola pendidikan Islam pada periode Dinasti Umayyah telah berkembang bila dibandingkan pada masa Khulafa Ar-Rasyidin yang ditandai dengan semaraknya kegiatan ilmiah di masjid-masjid dan berkembangnya Khuttab serta Majelis Sastra.  Diantara tempat-tempat pendidikan pada periode Dinasti Umayyah adalah:
a.  Khuttab
Khuttab merupakan tempat anak-anak belajar menulis, membaca, dan menghafal Al-Quran serta belajar pokok-pokok ajaran Islam. Adapun cara yang dilakukan oleh pendidik disamping mengajarkan Al-Quran mereka juga belajar menulis dan tata bahasa serta tulisan.  Al-Quran dipakai sebagai bahasa bacaan untuk belajar membaca, kemudian dipilih ayat-ayat yang akan ditulis untuk dipelajari.[2]
Disamping belajar menulis dan membaca murid-murid juga mempelajari tata bahasa Arab, cerita-cerita Nabi, hadist dan pokok agama.[3]
b.  Masjid
Pada Dinasti Umayyah, Masjid merupakan tempat pendidikan tingkat menengah dan tingkat tinggi setelah khuttab.  Pelajaran yang diajarkan meliputi Al-Quran, Tafsir, Hadist dan Fiqh.  Juga diajarkan kesusasteraan, sajak, gramatika bahasa, ilmu hitung dan ilmu perbintangan. Diantara jasa besar pada periode Dinasti Umayyah dalam perkembangan ilmu pengetahuan adalah menjadikan Masjid sebagai pusat aktifitas ilmiah.[4] Pada periode ini juga didirikan Masjid di seluruh pelosok daerah Islam. Masjid Nabawi di Madinah dan Masjidil Haram di Makkah selalu menjadi tumpuan penuntut ilmu diseluruh dunia Islam dan tampak juga pada pemerintahan Walid ibn Abdul Malik 707-714 M didirikan Masjid Zaitunnah di Tunisia yang dianggap Universitas tertua sampai sekarang.[5]
c.  Majelis Sastra
d.   Pendidikan Istana
Yaitu pendidikan yang diselenggarakan dan diperuntukkan khusus bagi anak-anak khalifah dan para pejabat pemerintahan.Kurikulum pada pendidikan istana diarahkan untuk memperoleh kecakapan memegang kendali pemerintahan atau hal-hal yang ada sangkut pautnya dengan keperluan dan kebutuhan pemerintah, maka kurikulumnya diatur oleh guru dan orang tua murid.[7]
e.    Pendidikan Badiah
yaitu tempat belajar bahasa Arab yang fasih dan murni. Hal ini terjadi ketika khalifah Abdul Malik ibn Marwan memprogramkan Arabisasi maka muncul istilah Badiah, yaitu dusun Badui di Padang Sahara mereka masih fasih dan murni sesuai dengan kaidah bahasa Arab tersebut. Sehingga banyak khalifah yang mengirimkan anaknya ke Badiah untuk belajar bahasa Arab bahkan ulama juga pergi ke sana di antaranya adalah Al Khalil ibn Ahmad.[8]

KESIMPULAN

Pada masa ini sering disebut dengan masa klasik awal (650 M – 690 M).Pada masa klasik awal ini, merupakan peletakan dasar-dasar peradaban Islam yang berjalan selama 40 tahun. Seperti halnya perkembangan ilmu pengetahuan pada zaman Rasulullah, bahwa diantara kemajuan yang dicapai dibidang ilmu pengetahuan dan sains pada masa ini adalah terpusat pada usaha untuk memahami Al-Qur’an dan Hadits Nabi, untuk memperdalam pengajaran akidah, akhlak, ibadah, mu’amalah dan kisah-kisah dalam Al-Qur’an.
Bani Umayyah atau Kekhalifahan Umayyah, adalah kekhalifahan Islam pertama setelah masa Khulafaur Rasyidin yang memerintah dari 661 M sampai 750 M di Jazirah Arab dan sekitarnya, serta dari 756 M sampai 1031 M di Kordoba, Spanyol. Nama dinasti ini diambil dari nama tokoh Umayyah bin 'Abd asy-Syams, kakek buyut dari khalifah pertama Bani Umayyah, yaitu Muawiyah I. Masa ini sebagai masa perkembangan peradaban Islam, yang meliputi tiga benua yaitu, Asia, Afrika, dan Eropa. Masa ini berlangsung selama 90 tahun (661 M – 750 M) dan berpusat di Damaskus.
Pada masa ini penyusunan ilmu pengetahuan lebih sistematis dan dilakukan pembidangan ilmu pengetahuan sebagai berikut : Ilmu pengetahuan bidang agama, Ilmu pengetahuan bidang sejarah, Ilmu pengetahuan bidang bahasa, Ilmu pengetahuan bidang filsafat.
Beberapa karakteristik pendidikan pada masa Dinasti Umayyah yaitu Bersifat Arab, Berusaha Meneguhkan Dasar-Dasar Agama Islam Yang Baru Muncul, Perioritas Pada Ilmu-Ilmu Naqliyah Dan Bahasa, Menunjukkan Perhatian Pada Bahan Tertulis  Sebagai Media Komunikasi, Membuka Pengajaran Bahasa-Bahasa Asing, dan Menggunakan Surau (Kuttab) dan Masjid Tempat-tempat pendidikan pada Dinasti Umayyah antara lain khuttab, masjid, majelis sastra, pendidikan istana, dan pendidikan badiah.
Sumber : http://restuprastya.blogspot.com/



Muamalah dan Riba

  Muamalah adalah aktivitas perbuatan manusia dalam melakukan interaksi dengan sesama manusia. Allah Swt menciptakan manusia sebagai makhluk...